JAKARTA, DISWAY.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 telah ditutup pada hari Senin, 14 November 2022.
Langkah selanjutnya, pihak panitia penyelenggara akan memproses seluruh dokumen yang telah dikirim pelamar.
Setelah itu, para pelamar PPPK Guru 2022 baru bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya.
Seleksi PPPK Guru bisa diikuti oleh empat kategori pelamar. Adapun keempat kategori tersebut antara lain:
- Prioritas I
Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
- Prioritas II
THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
- Prioritas III
BACA JUGA:Jadwal Ulang ANBK 2022 Dibagi 2 Gelombang, Catat Waktu dan Tanggalnya
Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
- Pelamar Umum
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudriste
b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik
Mengutip jadwal seleksi PPPK Guru 2022 yang terdapat di laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/, Senin (14/11/2022), setelah melewati proses pendaftaran para pelamar kemudian menempuh seleksi administrasi. Rencananya hasil seleksi administrasi tersebut akan diumumkan pada 16 sampai 17 November 2022 mendatang.