JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan warganya terpenuhi dalam kebutuhan air bersih. Upaya ini mengacu pada Pasal 6 UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya dan terjangkau.
Oleh sebab itu, Pemprov memberikan subsidi atau dana public service obligation (PSO) dengan tujuan untuk menumbuhkan kepedulian agar masyarakat memahami pentingnya air bersih dalam kehidupan.
BACA JUGA:Olah TKP di Lokasi Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Polda Metro Jaya Temukan Bungkus Makanan
Tidak hanya itu, kebijakan subsidi tersebut juga dilakukan untuk mendukung program peningkatan layanan air bersih bagi warga Jakarta maupun Kepulauan Seribu.
“Dampak positif lebih lanjut adalah peningkatan kesehatan masyarakat dan penurunan biaya hidup bulanan,” ujar Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berdasarkan keterangan tertulisnya, Selasa, 15 November 2022.
Menurut Heru, dengan adanya subsidi air bagi masyarakat DKI Jakarta, maka dapat menghemat perekonomian rumah tangga.
Selain itu, kelestarian lingkungan hidup juga lebih terjaga, karena penggunaan air tanah menjadi berkurang setelah masyarakat beralih ke air perpipaan.
Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut, Heru mengajak masyarakat untuk menghargai air dan masyarakat diharapkan bisa bijaksana dalam menggunakan air bersih dalam kehidupan sehari-hari.
BACA JUGA:Air di DKI Jakarta Tercemar Tinja, Ini Penjelasan Dirut PAM Jaya
“Dengan terwujudnya akses air bersih dengan baik bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta, maka kedaulatan air di Jakarta akan terjaga dari waktu ke waktu," kata Heru.
"Kita jaga kelestarian keberlangsungannya, kami wujudkan tarif yang setara, serta kualitas hidup yang merata,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa 70 persen sumber air di rumah tangga Indonesia, salah satunya DKI Jakarta sudah terkontaminasi oleh tinja.
Hal itu dikarenakan air limbah domestik tersebut belum dikelola dengan baik sesuai dengan standar.
“Pencemaran air tanah ini terjadi karena air limbah domestik belum dikelola dengan baik dan benar sesuai standar,” kata Subkoordinator urusan Perencanaan Pengelolaan Air Limbah Dinas SDA DKI Jakarta, Sarah Dewi, Senin, 7 November 2022.