Lakukan Pencurian, Seorang Tunawicara Diamankan Polisi

Selasa 15-11-2022,22:29 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Lebrina Uneputty

"Pelaku nekat melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tandasnya. 

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut, Ia dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Kategori :