"Pelaku nekat melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tandasnya.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut, Ia dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
"Pelaku nekat melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tandasnya.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut, Ia dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara.