JAKARTA, DISWAY.ID - Pendakwah kondang, Buya Yahya menjelaskan hukum memakai parfum atau minyak wangi yang mengandung alkohol bagi kaum muslimin.
Buya Yahya berpendapat, sesuai pendapat Mazhab Imam Syafii alkohol termasuk dalam jenis-jenis najis.
Parfum sendiri berfungsi memberikan aroma harum pada tubuh dan pakaian. Berdasarkan kandungannya, ada yang mengandung alkohol dan tidak.
Buya Yahya pun mengingatkan, agar waspada kepada umat Islam, karena bisa jadi hal itu membuat salat tidak sah.
Lantas bagaimana hukumnya menggunakan parfum yang mengandung alkohol dalam Islam?
Buya Yahya menjelaskan, bahwa alkohol dari sari pati khamr ini haram diminum sekaligus najis.
"Jika cairan khamr mengenai pakaian dan digunakan untuk shalat, maka tidak sah karena sudah terkena najis," terangnya Buya Yahya dikutip dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
"Begitupun jika digunakan di tempat-tempat tertentu, sajadah atau tempat salat maka menjadikan salat tidak sah, begitupun saat kena badan, maka akan menjadi tidak sah shalatnya," sambungnya.
Dapat diketahui, syarat sahnya shalat harus terbebas dari najis, baik dalam badan, pakaian, tempat, dan lainnya.
"Perlu diketahui bagi pemakainya, Alkohol yang ada di dalam minyak wangi itu sama dengan jenis alkohol yang biasa di konsumsi untuk minuman keras," ujarnya.
BACA JUGA:Rusia Dituduh Dalang di Balik Mendaratnya Rudal di Polandia, Sergey Shoygu: Ini Provokasi!
Kendati begitu, kata Buya Yahya, ada juga jenis alkohol lain yang digunakan untuk kosmetik dan itu kerap kali juga digunakan dalam parfum.
"Jika alkohol yang biasa digunakan minyak wangi itu sama sekali tidak dikonsumsi, maka kasusnya alkohol yang biasa digunakan dalam minyak wangi bisa disamakan dengan hukum spirtus, minyak tanah, haram diminum tapi bersentuhan dengan pakaian tidak menjadi najis," jelasnya.
"Sementara, jika alkohol yang digunakan didalam minyak wangi sama dengan yang dikonsumsi, artinya jika diminum hukumnya tetap haram, hanya saja yang dibahas adalah masalah kenajisannya," sambungnya.