Hukum Salat Saat Hujan di Lapangan, Bolehkah Lari atau Membatalkan?
Lagi Salat Kehujanan, Boleh Lari atau Tidak?---rinaldimunir
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hukum salat saat hujan di tempat terbuka.
Banyak jemaah bertanya, apakah boleh lari saat salat karena hujan deras, atau tetap harus melanjutkan salat meski tubuh basah?
Dalam penjelasannya, Buya Yahya menerangkan bahwa hukum salat saat hujan tetap sah selama tidak ada unsur yang membatalkan salat dan tidak ada bahaya serius yang mengancam.
BACA JUGA:Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Menurut Buya Yahya, Apakah Membatalkan?
Buya Yahya: Boleh Lari Jika Hujan Membahayakan?
Menurut Buya Yahya, boleh lari saat salat karena hujan apabila hujan tersebut benar-benar membahayakan kondisi kesehatan seseorang.
Misalnya, seseorang memiliki penyakit tertentu yang bisa kambuh parah ketika terkena hujan.
Jika seseorang memang punya riwayat sakit berat dan dokter melarang terkena hujan karena berisiko fatal, maka ia diperbolehkan menghentikan salat atau berpindah tempat demi menjaga keselamatan jiwa.
Buya Yahya menegaskan bahwa dalam Islam, menjaga nyawa adalah prioritas. Karena itu, membatalkan salat karena hujan yang membahayakan kesehatan diperbolehkan dalam keadaan darurat.
Jika Sehat, Salat Tetap Dilanjutkan Meski Kehujanan
Akan tetapi Buya Yahya juga menjelaskan bahwa jika seseorang dalam kondisi sehat dan hujan tidak membahayakan, maka salat sebaiknya tetap dilanjutkan.
Air hujan bukan najis dan tidak membatalkan salat. Selama pakaian dan tempat tidak terkena najis, maka salat saat hujan tetap sah dan tidak perlu diulang.
Buya Yahya bahkan mengingatkan agar tidak berlebihan dalam menyikapi hujan. Jika tidak ada bahaya, maka tidak ada alasan untuk panik atau membatalkan salat hanya karena kehujanan.
Selain hujan, Buya Yahya juga menjelaskan hukum salat dalam kondisi darurat lain seperti gempa bumi atau ancaman bahaya.
Dalam situasi genting, seseorang boleh menyelesaikan salat sambil bergerak demi menyelamatkan diri. Dalam fikih dikenal konsep salat khauf, yaitu salat dalam keadaan takut atau darurat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: