BACA JUGA:Cerita Presiden Prancis Emmanuel Macron Mendadak Turun Mobil Jalan Kaki dari Uluwatu sampai Jimbaran
Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“1. Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. 2. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun,” bunyi pasal tersebut.