JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam salah satu podcast yang ditayangkan di channelnya, mantan Kabareskrim Susno Duadji meragukan atas pengakuan dari Ismail Bolong.
Atas pengakuan Ismail Bolong tersebut, Susno mengatakan bahwa seharusnya pihak Polri melakukan klarifikasi.
Akan tetapi belum sempat institusi melakukan klarifikasi, beredar surat Divpropam tentang hasil pemeriksaan hasil penyelidikan setoran tambang batu bara ilegal pada Kabareskrim Irjen Agus Andrianto.
BACA JUGA:Mau Infinix Zero 20 Gratis? Yuk Ikutan Global Vlog Challenge 2022 dari Infinix X Discovery
BACA JUGA: TNI AL Sukses Evakuasi KM Mutiara Timur 01 yang Terbakar di Perairan Bali
Surat Divpropam jawab keraguan Susno Duadji setoran tambang ilegal batu bara yang dilakukan oleh Ismail Bolong pada Kabareskrim.
Susno mengatakan bahwa pihak Polri harusnya melakukan klarifikasi sehingga tidak terjadi perang di dunia maya dan adanya kejelasan akan kasus tersebut.
Beredar Isi Surat Divpropam Soal Kasus Ismail Bolong dan Komjen Agus Andrianto----
“Ini tidak bisa di tanggapi dengan main-main oleh institusi Polri, agar dugaan negatif kepada Polri dari masyarakat dapat di anulir,” tambah Susno.
Sosno menambahkan bahwa meskipun apa yang diungkapkan oleh Ismail Bolong itu benar bukan berarti akan mencoreng nama Polri, namun harus ditindak lanjuti dengan penanganan yang benar, sehingga institusi Polri akan semakin baik kedepannya.
BACA JUGA: TNI AL Sukses Evakuasi KM Mutiara Timur 01 yang Terbakar di Perairan Bali
BACA JUGA:Wow, Donald Trump Kembali 'Nyapres' di Tahun 2024
Penanganan yang benar tersebut bahkan akan memberikan rasa respect dari masyarakat pada institusi dan Kepolri serta membuktikan bahwa Polri tidak main-main.
“Ini juga membuktikan kalau Polri serius dalam menangani setiap anggotanya yang menyimpang, mulai dari merekayasa kasus, bandar narkoba serta melindungi tambang ilegal,” tambah Susno.
“Jika ini tidak diklarifikasi maka yang akan rugi adalah Polri sendiri sebagai institusi, saya juga minta pada bapak Presiden agar memerintahkan Kapolri untuk mengusut kasus ini,” papar Susno.
Dalam kesempatan tersebut Susno juga mengatakan bahwa jika dibiarkan makanya habis pejabat Polri dan jika memang terbukti bisa langsung di proses secara kode etik maupun pidana.