WARNING! Jangan Asal Gelar Nobar Piala Dunia 2022, Terbukti Melanggar Denda Rp 1 Miliar, Ikuti Aturannya

Kamis 17-11-2022,07:08 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Contact Person: Louisa Mayreza / Lanti Nurcahyawati

Email: mayreza@ieg.co.id / lanti.nurcahyawati@ieg.co.id

Telepon: 021 27935555 ext. 7211

BACA JUGA:Catat! Jadwal Lengkap Piala Dunia dari Babak Penyisihan hingga Final

Denda

Jika menggelar nobar tanpa izin, dari pemegang hak siar terancam sanksi denda hingga Rp 1 Miliar.

Hal itu disampaikan Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Handy Lim selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan Nonton Bareng Piala Dunia 2022.

Dijelaskan, yang dimaksud nonton bareng Piala Dunia 2022 adalah mengumpulkan massa di tempat umum.

"Jadi yang namanya Nobar Piala Dunia 2022, menarik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin," katanya.

Dituturkannya, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual pada Pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar

 

Kategori :