JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah telah mengeluarkan materai elektronik atau e-materai guna kemudahan dalam membayar pajak atas dokumen.
Seperti diketahui, saat ini penggunaan dokumen eletronik kian digemari.
Kehadiran e-materai memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea materai yang terutang atas dokumen elektronik.
Masyarakat tak perlu lagi repot-repot membeli meterai tempel dan menggunakannya ke dokumen fisik karena sudah ada e-materai.
Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.
Dikutip dari laman Indonesia Baik, cara membeli meterai elektronik (e-materai) dan penggunaannya tentu berbeda dengan dokumen meterai tempel.
BACA JUGA:Sekeluarga yang Tewas di Kalideres Diduga Anut Sekte Aneh, Polisi Temukan Beragam Buku Ajaran Agama
BACA JUGA:Bank Mega Buka Lowongan untuk Lulusan D3, S1 dan S2, Simak Persyaratannya
Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021, penggunaan e-materai dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Lantas, bagaimana cara beli hingga membubuhkan e-materai dalam dokumen elektronik?
Yuk, langsung simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Cara Membeli e-Materai 10000
Berikut langkah-langkah atau cara membeli e-materai secara online:
- Buka laman https://e-meterai.co.id/