JAKARTA, DISWAY.ID-- Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Malang meminta polisi yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut terus diproses.
Pihaknya membawa kasus tersebut ke Propam Mabes Polri, termasuk meminta polisi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan diusut Propam.
Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga korban Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky mengatakan hal tersebut dilakukan untuk pemeriksaan etik kepada para polisi yang terkait tragedi Kanjuruhan.
"Pemeriksaan etik di propam, kita lihat itu belum maksimal. Sehingga, sekalian saja mumpung para korban di Jakarta. Rencananya besok kita akan laporkan ke Propam Mabes Polri juga," katanya kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jumat 18 November 2022.
"Ini berkaitan dengan yang kami sampaikan tadi, kami melihat perkara ini belum maksimal, harusnya ketika agenda ini berkenaan dengan institusi kepolisian, melibatkan petugas-petugas yang mempunyai pangkat, apalagi dari tiga tersangka ini pangkatnya perwira. Artinya perlu dilakukan treatment khusus, Polri punya mekanismenya," tambahnya.
Tim Kuasa Hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sebelumnya juga meminta pengusutan kasus ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Secara teknis kita akan buat permohonan secara resmi bahwa kami ingin semua perkara yang berkaitan dengan tragedi Kanjuruhan baik yang ada di Polda Jatim yang sudah bergulir saat ini ada 6 tersangka maupun laporan dari masyarakat yang saat ini ditangani Polres Malang agar diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri," katanya saat di Bareskrim Mabes Polri, Jumat 18 November 2022.
BACA JUGA:Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Merasa Ketakutan, Ada Apa?
Diungkapkannya, hal tersebut diminta agar kasus Kanjuruhan menjadi terang benderang kebenarannya.
"Kenapa demikian, Ini untuk bisa membuat terang sebenarnya apa yg terjadi, tidak ada lg konflik kepentingan dan harapan kami di Bareskrim penanganannya bisa lebih maksimal," ucapnya.