JAKARTA, DISWAY.ID - Nasib Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans yang sempat terseret kasus pornografi diungkap.
Dea OnlyFans terbukti bersalah melakukan tindak pidana kasus pornografi. Setelah didakwa, Dea divonis selama 10 bulan penjara.
"Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 Bulan," ujar pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, dilansir dari PMJ NEWS, 18 November 2022.
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo di Ambang 5 Rekor di Piala Dunia, Apa Saja?
Selain didenda pidana penjara, Dea juga divonis membayar denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Diketahui, vonis yang dijatuhkan ke Dea diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.
Sebelumnya, cara Dea Onlyfans distribusikan konten pornonya sempat diungkapkan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Resesi Mulai Melanda Inggris, Negaranya Pengeran William Bakal Naikan Pajak
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis buka suara.
Dea diketahui memproduksi dan mendistribusikan konten porno melalui situs www.onlyfans.com.
"Yang pasti dia mendistribusikan di OnlyFans saja," ujar Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa 29 Maret 2022.
Pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti ini membuat konten foto atau video syur terlebih dahulu dan disimpan dalam memori penyimpanan di laptop.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Pandangan Ronaldo Terhadap Lionel Messi Saat Diwawancara Piers Morgan
Kemudian, satu persatu foto atau video didistribusikan melalui situs OnlyFans.
"Juga melalui Twitter (menyebarkan cuplikan video). Kemudian siapa yang mau melihat konten tersebut harus membayar terlebih dahulu," sambungnya
Auliansyah menyebut pihaknya sudah menyita akun OnlyFans serta akun Twitter milik Dea yang kerap digunakan untuk promosi konten porno dengan nama akun Gresaids.