Dipastikan pemeriksaan tidak hanya datang dari Kemendag, tetapi juga swasta murni, ahli-ahli dari rekan-rekan auditor, maupun perguruan tinggi.
”Nah, ini penyidik sedang bekerja, ada teman-teman PPATK dan teman-teman pelacak aset lainnya. Langkah-langkah prioritas itu yang kami pentingkan,” kata Febrie.
Apakah tersangka dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie mengatakan tidak menutup kemungkinan. Ini terkait dengan alat bukti.
”Akan dievaluasi dan dilakukan media ekspos yang dihadiri lengkap jajaran direktur kami, staf ahli,” jelasnya.
Jika dalam ekspor tersebut ada yang terlibat dalam penerbitan dan kelangkaan minyak goreng, maka saksi atau pihak yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui ada 4 orang yang ditetapkan tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Selanjutnya Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group.
Terakhir Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.