JAKARTA,DISWAY.ID – DPR RI dan Kejaksaan Agung terus mendalami gerakan mafia minyak goreng yang disinyalir masih bermain ‘surat haram’ pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Pasalnya, upaya ekspor CPO masih berlanjut hingga kini. Faktor itu yang menyebabkan mahalnya harga minyak goreng di tanah air sejak sebulan terakhir.
Menanggapi hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani tegas menyatakan dukungannya kepada K Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas oknum yang terlibat dalam permasalahan kelangkaan minyak goreng.
BACA JUGA:Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan Dilaporkan ke Polda Sultra
Puan meminta Kejagung terus mendalami adanya keterlibatan pihak lain atas kasus kelangkaan minyak goreng tersebut.
”Kita tentu saja mendukung proses hukum yang sekarang ini sudah atau akan berlangsung,” kata dia Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 22 April 2022.
”Tentu saja saya minta supaya Kejaksaan atau penegak hukum bisa mengusut oknum-oknum atau pihak-pihak yang memang terlibat. Kelangkaaan minyak goreng yang kemudian mengakibatkan masyarakat dirugikan," imbuh Puan.
BACA JUGA:Setelah FA Diperiksa Giliran Mendag Lutfi Diundangan Kejagung
Puan mengungkapkan, DPR melalui Komisi VI direncanakan akan memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, untuk meminta penjelasan terkait carut marut minyak goreng.
Pemanggilan Mendag itu dijadwalkan digelar pada Senin 25 April 2022. ”Insyaallah saya dapat laporannya mungkin minggu depan sebelum lebaran akan ada rapat dengan Mendag di masa reses,” ucap Puan.
”Tentu saja untuk menanyakan permasalahan carut marut kelangkaan minyak goreng dan masalah internal yang terjadi kenapa kemudian bisa terjadi hal seperti ini, dengan komisi yang terkait,” jelas Puan.
BACA JUGA:Mafia Migor Atur Siasat Cari Selamat, Arief Poyuono: Pak Mendag Dag Dig Dug Ngak Tuh?
Sementara itu, Kejaksaan Agung RI hingga hari ini 22 April 2022 belum menetapkan waktu pemeriksaan Mendag Muhammad Lutfi.
”Spesifik apakah menteri diperiksa atau tidak? Saya belum bisa menjawab ada tahapan-tahapan prioritas,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah.
Dalam melakukan pembuktian dari sangkaan pasal terhadap tersangka, lanjut Febrie, ada beberapa orang yang berkepentingan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.