Catat, Syarat Naik Pesawat Mulai Senin 21 November 2022, Simak Ketentuannya

Sabtu 19-11-2022,20:33 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru, yaitu Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, ketentuan perjalanan berbeda tergantung usia penumpang.

Berikut penjelasan sesuai SE Nomor 82 Tahun 2022:

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi ketentuan antara lain:

1. Penumpang Berusia 18 tahun ke atas:

- Telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (vaksin booster Covid-19)

- Penumpang berusia 18 tahun yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan baru melakukan perjalanan luar negeri, wajib sudah divaksin kedua

2. Penumpang Berusia 6-17 tahun:

- Telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua

- Jika baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri, tidak wajib vaksin Covid-19

3. Penumpang Berusia di bawah 6 tahun:

- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil vaksinasi Covid-19

- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR

- Wajib bepergian bersama pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan naik pesawat

4. Penumpang yang tidak/belum divaksinasi Covid-19 karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Syarat dan ketentuan perjalanan di atas dikecualikan untuk penumpang pesawat pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wiayah perbatasan dan daerah 3T maupun pelayanan terbatas.

 

Kategori :