JAKARTA, DISWAY.ID - Bagi calon penumpang pesawat yang akan berpergian selain membeli tiket ada sejumlah Syarat Naik Pesawat yang wajib patuhi mulai Senin 21 November 2022.
Aturan perjalanan ini mulai diberlakukan pemerintah semenjak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Adapun Aturan Naik pesawat berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2022.
Dan juga addendumnya dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022.
BACA JUGA:Elon Musk Tutup Kantor Twitter Imbas Khawatir Sabotase Oleh Karyawan
Berikut Syarat Naik Pesawat Maskapai Garuda Indonesia:
Peraturan di bawah ini adalah persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik terbaru
- Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin ketiga wajib melampirkan sertifikat Vaksin dosis ketiga
- Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin kedua Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
- Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin pertama Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
- WNA Usia 18 tahun ke atas dan berasal dari perjalanan luar negeri Sertifikat vaksin dosis kedua (tidak wajib testing)
- Usia 18 Tahun ke atas tapi tidak Vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
- Usia 6 - 17 Tahun tapi sudah Vaksin kedua Sertifikat vaksin dosis kedua (tidak wajib testing)
- Usia 6 - 17 Tahun tapi s udah Vaksin pertama Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
- Usia 6 - 17 Tahun tapi belum Vaksin karena dari perjalanan luar negeri Dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib testing