Antisipasi Lonjakan Mudik 2026, Kemenhub Terapkan Delaying System di Pelabuhan Merak-Bakauheni

Antisipasi Lonjakan Mudik 2026, Kemenhub Terapkan Delaying System di Pelabuhan Merak-Bakauheni

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub telah menyiapkan sejumlah strategi pengelolaan Angkutan Lebaran 2026 yang diterapkan di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di sekitar pelabuhan. Direktorat Jendera-Dok. Kemenhub-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub telah menyiapkan sejumlah strategi pengelolaan Angkutan Lebaran 2026 yang diterapkan di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di sekitar pelabuhan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menyampaikan, Pelabuhan Merak merupakan simpul transportasi yang penting dan menjadi tolak ukur keberhasilan pengelolaan mudik nasional sehingga diperlukan penerapan strategi yang matang.

“Merak ini menjadi titik krusial dan barometer keberhasilan pengelolaan angkutan Lebaran dari tahun ke tahun, jadi kesalahan pengelolaan di pelabuhan ini akan berakibat mengganggu arus lalu lintas jalan dan akan menimbulkan kemacetan. Untuk itu kami sudah menentukan beberapa strategi, salah satunya adalah delaying system,” ujar Aan saat pemaparan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Pelabuhan Merak, Banten pada Kamis, 12 Maret 2026.

BACA JUGA:Aliran Dana Suap Kuota Haji Ditelusuri, Fee Nyaris Mengalir ke Pansus Haji

BACA JUGA:BPH Migas Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Gejolak Konflik Timur Tengah

Aan mengatakan, Kemenhub telah menentukan lokasi yang akan digunakan untuk delaying system di luar pelabuhan, baik di jalan tol ataupun di jalan arteri.

Delaying system ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus kedatangan penumpang yang akan menyeberang ke Sumatera atau Jawa.

“Strategi delaying system ini untuk memperlambat ketibaan di pelabuhan jika pelabuhan sudah overload dan kita sudah menentukan di beberapa tempat seperti di tol dan arteri. Jadi dari sisi Merak di jalan tol ada di KM 13A, 43A, dan 68A sementara jalan arteri di Cikuasa Atas serta JLS Ciwandan atau area parkir Munic,” kata Aan.

Adapun untuk mendukung penerapan strategi delaying system, Aan melanjutkan, Kemenhub juga sudah menyiapkan lokasi buffer zone sebagai bagian dari mekanisme tersebut di sisi Merak dan Bakauheni.

BACA JUGA:Perburuan Ilegal Ancam Populasi, Pemerintah Siapkan Aturan Khusus Lindungi Gajah

BACA JUGA:End Game! Rismon Akui Ijazah Jokowi Asli Usai Sowan ke Solo: Maafkan Saya..

Ia menjelaskan, buffer zone tersebut diperuntukkan sebagai tempat parkir sementara bagi kendaraan, sebelum diperbolehkan memasuki area pelabuhan jika terjadi penumpukan kendaraan di pelabuhan.

“Kami sudah menyiapkan beberapa buffer zone baik itu di sisi Merak atau Jawa, maupun di sisi Bakauheni atau Sumatera yang daya tampungnya cukup banyak. Kita juga menyiapkan buffer zone untuk memarkir kendaraan-kendaraan yang dilarang beroperasi pada kurun waktu pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran 2026 ini,” jelas Aan.

Kemenhub telah menyiapkan titik-titik buffer zone di sisi Pelabuhan Merak dengan total kapasitas 13.811 kendaraan kecil, 2.212 unit truk, dan 5.000 unit kendaraan roda dua, di antaranya:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait