Teddy Minahasa, Dody dan Anita Dikonfrontir Soal 5 Kg Sabu, Hotman Paris: Belum Ada Titik Temu

Rabu 23-11-2022,15:46 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Konfrontir atau pertemuan antara Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara serta Anita atau Linda digelar hari ini di Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan pertemuan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB.

"Hari ini masih berlangsung konfrontir antara Irjen Teddy Minahasa melawan mantan anak buahnya Dody Kapolres dan juga pengusaha namanya Linda atau Anita," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu 23 November 2022.

BACA JUGA:Pihak Teddy Minahasa Pertanyakan Sabu 5 Kg Ada di Kejaksaan, Hotman Paris: 'Masa Ada Penyusutan 1.9 Kg'

"Tadi mulai pukul sembilan dimulainya," tambahnya.

Salah satu yang diungkit dalam pertemuan tersebut terkait dituduhnya Teddy memperdagangkan sabu seberat 5 kilogram.

"Pointer yang menjadi kejanggalan dan belum ada titik temu adalah satu, Teddy Minahasa itu kan dituduh memperdagangkan yang 5 kilogram," ungkapnya.

Disebutkannya, sabu yang disita dari rumah Anita hanya 3,3 kilogram, sementara 1,7 kilogram tidak diketahui keberadaannya.

"Ternyata yang disita dari rumah Anita dan Dody itu hanya 3,3 kilogram, terus 1,7 kilogram ke mana? tidak ada buktinya, tidak ada tersangkanya," tandasnya.

BACA JUGA:Sesar Cimandiri, Penyebab Gempa Cianjur, Lokasinya Membentang dari Teluk Pelabuhan Ratu ke Tangkuban Perahu dan Subang

Sebelumnya, Senin 21 November 2022 diagendakan adanya pertemuan atau konfrontir antara Mantan Kapolres Bukittingi, saksi bernama Anita dengan Mantan Kapolres Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

Konfrotasi tersebut gagal terjadi lantaran salah satu pihak sakit.

Diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa mendadak cabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya ungkapkan nasib pidana Teddy Minahasa setelah BAP resmi dicabut. Ternyata pencabutan BAP tidak mempengaruhi jalannya proses pidana.

"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Minggu 20 November 2022.

Kategori :