4. LP/A/0621/X/2022/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM
TGL 28 OKTOBER 2022
NARKOTIKA JENIS SHABU SEBANYAK 19.424 GRAM, DISITA DARI TSK.
CANDRA SAPUTRA ALIAS CARLES.
TKP: JL. BALAI KOTA, MEDAN, SUMATERA UTARA.
Sebelumnya, Hari ini Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Mabes Polri melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 269.707 gram.
Saat ini pihak Dirtipid sedang menyiapkan barang bukti tersebut untuk dimusnakan. Sabu terlihat dibungkus seperti paket berbentuk persegi.
Barang bukti terlihat dijejerkan oleh petugas di atas meja sambil menunggu untuk dimusnahkan.
Dalam pemusnahan tersebut terlihat hadir Dirnakotika Kejagung RI, Dirjem Bea dan Cukai Kemenkeu RI, Karo Penmas, Dirtipidanarkoba, serta jajaran instasi terkait lainnya.
Barang bukti sabu disebut hasil dari tangkapan pihak Dirtipid Bareskrim Mabes Polri.
Pemusnahan rencananya akan dilakukan dengan cara dibakar oleh pihak kepolisian saat ini.