Diketahui, ke-11 pelaku telah melakukan aksinya kurang lebih selama 1,5 tahun dan menyasar lokasi di dalam dan luar Jakarta.
"Mereka beraksi kalau kurang lebih 1,5 tahun tempat bukan hanya di Jakarta mereka main di Bandung, Pamulang, Serpong, Bogor, Jawa Barat sekitar Purwakarta," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, ke-11 tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 2, Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.