Transformasi Digital Perkuat Kepastian Investasi, Integrasi RDTR Digital dan Data Pertanahan Jadi Kunci

Rabu 15-07-2026,07:17 WIB
Transformasi Digital Perkuat Kepastian Investasi, Integrasi RDTR Digital dan Data Pertanahan Jadi Kunci

Ketua Kelompok I Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan III Tahun 2026 sekaligus Kepala Biro Umum dan Keuangan Kementerian PANRB, Ario Wiriandhi, menjelaskan bahwa RDTR Digital berperan penting sebagai dasar penerbitan Kesesuaian Kegiat-Dok. Kementerian PAN RB -

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam persaingan global, kemampuan menarik investasi tidak hanya ditentukan oleh sumber daya alam dan pasar domestik, tetapi juga oleh kepastian hukum, kemudahan berusaha, kualitas tata kelola, kecepatan pelayanan publik, serta ketersediaan data yang akurat dan dapat diverifikasi.

Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pemerintah menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS-RBA. 

“Dalam mekanisme tersebut, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital menjadi dasar penerbitan KKPR secara otomatis, sedangkan data pertanahan memberikan kepastian status hukum, batas bidang, dan hak atas tanah,” ujar Ketua Kelompok I Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan III Tahun 2026 yang juga selaku Kepala Biro Umum dan Keuangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Ario Wiriandhi, saat pembahasan pra seminar Policy Brief PKN II LAN RI di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

BACA JUGA:Pencekalan Febrie Adriansyah Berlaku 20 Hari, Imipas: Masih Sementara dan Bisa Diperpanjang

Kendati demikian menurutnya berdasarkan identifikasi isu strategis dalam penyusunan policy brief didapati bahwa RDTR Digital, data pertanahan, Kebijakan Satu Peta, OSS-RBA, dan data sektoral masih dikelola melalui sistem serta referensi yang berbeda sehingga diperlukan integrasi data spasial nasional yang interoperabel.

Untuk mengatasi hal tersebut perlu adanya transformasi pelayanan investasi nasional yang diperkuat melalui OSS-RBA dan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. 

Disampaikan dalam policy brief terdapat empat kebijakan yang dapat direkomendasikan untuk mengurangj permasalahan tersebut, yakni dengan percepatan RDTR digital terintegrasi melalui percepatan penyusunan RDTR, serta mengintegrasikan RDTR dengan OSS-RBA, dan menyusun standar data nasional. Kemudian juga dapat dilakukan penguatan kapasitas dan kelembagaan dengan peningkatkan kompetensi SDM pusat dan daerah.

BACA JUGA:Momen Lucky Hakim Jenguk Korban Tragedi Maut Pantura Indramayu, Siap Jadi Orang Tua Angkat

Sejalan dengan itu, Asisten Deputi Koordinasi Penerapan Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB Mohammad Averrouce yang juga selaku Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB menyampaikan bahwa policy brief dapat menjadi masukan penguatan kebijakan transformasi digital pemerintah khususnya terkait aspek penguatan investasi dan kemudahan berusaha.

Selanjutnya juga dapat dilakukan pembangunan National Spatial Data and Information Platform (NSDIP), melalui pengintegrasian RDTR Digital, data pertanahan, OSS-RBA, Kebijakan Satu Peta, dan sistem sektoral untuk mempercepat investasi serta meningkatkan daya saing nasional.

“Melalui pembangunan National Spatial Data and Information Platform dapat menjadi salah satu alternatif kebijakan dengan dampak paling besar karena mampu mengintegrasikan data spasial, mempercepat proses pelayanan, meningkatkan kepastian investasi,“ katanya.

BACA JUGA:Riwayat Pendidikan dan Rekam Jejak Bupati Gowa, Kader PAN yang Walk Out di Sidang Angket DPRD

Dalam policy brief juga direkomendasikan Percepatan transformasi digital dalam sektor investasi dapat berjalan jika penyusunan roadmap dilakukan. Dimulai dengan jangka pendek dengan membangun fondasi kebijakan dan percepatan kesiapan awal.

Setelah itu dilanjutkan jangka menengah dengan integrasi sistem dan penguatan kapasitas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait