JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka lowongan perekrutan panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PSS) di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi PPK dan PPS
Adapun besaran gaji yang ditawarkan untuk lowongan PKK dan PSS mencapai Rp2,5 juta per bulan.
Untuk proses rekrutmen PKK dimulai sejak 20 November sampai 16 Desember 2022 mendatang.
BACA JUGA:Simak, Cara dan Biaya Perpanjangan SIM Online, Kartu Fisiknya Bagaimana?
Sementara rekrutmen PPS dibuka pada 18 Desember 2022 dan berakhir pada 16 Januari 2023.
"Jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap.
Untuk jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang dan 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.
Berikut cara dan syarat yang harus dipenuhi calon pelamar PKK dan PPS:
Syarat anggota PPK dan PPS
Untuk mengikuti rekrutmen berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil