Lowongan Kerja, KPU Butuh 36 Ribu Lebih Anggota PPK dan PSS, Berapa Gajinya?

Jumat 25-11-2022,20:49 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BACA JUGA:Catat, Jadwal Lengkap SNBP dan UTBK-SNBT 2023

Cara ikut rekrutmen PPK dan PPS

- Pendaftaran PPK maupun PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.

- Pendaftaran ini berbeda dengan sebelumnya di mana pendaftaran dilakukan secara manual.

- Di Pemilu 2024, pendaftaran dilakukan secara online. SIAKBA diluncurkan secara resmi pada 20 Oktober 2022.

- Untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, masyarakat harus memiliki akun SIAKBA.

- Pelamar kemudian harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPK dan PPS:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

Kategori :