Oknum Kades Bawa Kabur Dana Desa Ratusan Juta di Sumsel, Pengakuannya Bikin Geleng-geleng

Sabtu 26-11-2022,14:32 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Pengakuan Komjen Agus Soal Terima Guyuran Rp 6 Miliar Tambang Ilegal, Geng Sambo 'Dikuliti': Maklum, Pembunuhan aja Ditutupi

Dari hasil penyelidikan, Polisi kemudian menetapkan oknum Kepala Desa dengan inisial AL tersebut sebagai tersangka.

Oknum kepala desa tersebut dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Dari pengakuan sementara uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka" ujarnya.

Kategori :