Dari hasil penyelidikan, Polisi kemudian menetapkan oknum Kepala Desa dengan inisial AL tersebut sebagai tersangka.
Oknum kepala desa tersebut dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Dari pengakuan sementara uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka" ujarnya.