Oknum Kades Bawa Kabur Dana Desa Ratusan Juta di Sumsel, Pengakuannya Bikin Geleng-geleng
Oknum Kades bawa kabur dana desa ratusan juta atau tepatnya Rp 548 juta rupiah dan berhasil diamankan pihak kepolisian. -Humas Polda Sumsel-
JAKARTA, DISWAY.ID – Seorang oknum Kepala Desa Purun Timur, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial AL, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Oknum Kades bawa kabur dana desa ratusan juta atau tepatnya Rp 548 juta rupiah dan berhasil diamankan pihak kepolisian.
Penangakapan oknum Kades PALI yang bawa kabur uang ratusan juta rupiah oleh pihak kepolisian tersebut dibenarkan Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga.
BACA JUGA:Mengenal 'Trust Issue' di Indonesia, Apa Sih yang Jadi Penyebabnya?
BACA JUGA:Pegeroyokan Hingga Bersimbah Darah di Kemang Viral di Media Sosial
"Oknum kades di PALI tersebut ditangkap terkait dugaan penggelapan dana desa Rp 548 juta," ujar Erlangga, dikonfirmasi, Jumat, 25 November 2022 malam.
Erlangga katakana dari hasil pemeriksaan pihaknya terhadap pelaku, Oknum Kades berinsial AL tersebut menggelapkan dana desa pada 2021.
Dalam hal ini tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum kades tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 548.526.273.
BACA JUGA:5 Cara Atur Manajemen Waktu Agar Tidak Terbuang Sia-sia
BACA JUGA:Tips Mudah Diet Mayo yang Aman dan Gampang, Turunkan Berat Badan Dengan Aman
Terungkapnya kasus penggelapan dana desa tersebut berawal dari laporan warga atas kecuriggan mereka dan membuat melaporkan dugaan korupsi dana desa itu ke pihak Kepolisian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sebanyak 64 orang saksi.
Selain memeriksa para saksi, AKBP Erlangga menjelaskan bahwa pihaknya juga memeriksa fisik proyek di Desa Purun Timur dengan melibatkan ahli konstruksi dari Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo) Sumsel.
"Sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan Desa Purun Timur 2021 juga telah disita dan diperiksa," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: