Oknum Kades Bawa Kabur Dana Desa Ratusan Juta di Sumsel, Pengakuannya Bikin Geleng-geleng

Oknum Kades Bawa Kabur Dana Desa Ratusan Juta di Sumsel, Pengakuannya Bikin Geleng-geleng

Oknum Kades bawa kabur dana desa ratusan juta atau tepatnya Rp 548 juta rupiah dan berhasil diamankan pihak kepolisian. -Humas Polda Sumsel-

BACA JUGA:Saling Serang Komjen Agus Andrianto Vs Ferdy Sambo Soal Isu Suap Tambang Ilegal, Pengamat Sebut Ada 'Alibi'

BACA JUGA:Pengakuan Komjen Agus Soal Terima Guyuran Rp 6 Miliar Tambang Ilegal, Geng Sambo 'Dikuliti': Maklum, Pembunuhan aja Ditutupi

Dari hasil penyelidikan, Polisi kemudian menetapkan oknum Kepala Desa dengan inisial AL tersebut sebagai tersangka.

Oknum kepala desa tersebut dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Dari pengakuan sementara uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka" ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait