Oknum Kades Bawa Kabur Dana Desa Ratusan Juta di Sumsel, Pengakuannya Bikin Geleng-geleng
Oknum Kades bawa kabur dana desa ratusan juta atau tepatnya Rp 548 juta rupiah dan berhasil diamankan pihak kepolisian. -Humas Polda Sumsel-
Dari hasil penyelidikan, Polisi kemudian menetapkan oknum Kepala Desa dengan inisial AL tersebut sebagai tersangka.
Oknum kepala desa tersebut dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Dari pengakuan sementara uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka" ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: