Saling Serang Komjen Agus Andrianto Vs Ferdy Sambo Soal Isu Suap Tambang Ilegal, Pengamat Sebut Ada 'Alibi'

Saling Serang Komjen Agus Andrianto Vs Ferdy Sambo Soal Isu Suap Tambang Ilegal, Pengamat Sebut Ada 'Alibi'

Saling Serang Kabareskrim Vs Ferdy Sambo Soal Isu Tambang Ilegal-Kolase/Canva-@agusandrianto/Disway

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto sempat menuding balik mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo menerima suap dari kegiatan tambang batu bara diduga ilegal.

Ferdy Sambo bahkan disebut-sebut menerima suap dari mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu (purn) Ismail Bolong.

Sambo juga sebelumnya sudah membenarkan ada penandatanganan terhadap surat laporan hasil penyelidikan terkait tambang ilegal yang menyeret nama Komjen Agus Andrianto.

BACA JUGA:Pengakuan Komjen Agus Soal Terima Guyuran Rp 6 Miliar Tambang Ilegal, Geng Sambo 'Dikuliti': Maklum, Pembunuhan aja Ditutupi

BACA JUGA:Bos CV Samudera Chemical Inisial E Masuk Daftar DPO Bareskrim Polri: Pencekalan Sudah

Meski demikian, Sambo tidak secara detail mengungkap keseluruhan dari dugaan kasus tambang ilegal yang melibatkan Kabareskrim Polri itu.

Disebutkan oleh Sambo, ia meminta agar kelanjutan dugaan itu dapat disampaikan kepada petugas yang memang punya kewenangan di dalamnya.

Diketahui bahwa sudah tersebar adanya laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri dengan nomor R/1253/IV/WAS/2.4./2022/Divpropam tanggal 7 April 2022.

Dalam poin H, Aiptu Ismail Bolong tertulis telah memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri untuk diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter.

BACA JUGA:Menguak Surat Divpropam, Komjen Agus Andrianto Tegas Klaim Tak Temukan Bukti Kuat Namanya Terseret di Kasus Tambang Ilegal: Saya Ini Penegak Hukum!

BACA JUGA:Nasihat Guru Komjen Agus Andrianto Tepis Surat Ferdy Sambo yang Katakan Terlibat Tambang Batu Bara Ilegal

Uang koordinasi itu disebut telah diserahkan sebanyak 3 kali, mulai dari bulan Oktober, November hingga Desember 2021 sebanyak Rp 3 M setiap bulan dengan maksud untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Ismail Bolong mengaku mengepul serta menjual batubara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.

Luar biasanya, Ismail Bolong bisa mendapat keuntungan hingga sekitar Rp 5 M-Rp 10 M per bulannya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads