Menguak Surat Divpropam, Komjen Agus Andrianto Tegas Klaim Tak Temukan Bukti Kuat Namanya Terseret di Kasus Tambang Ilegal: Saya Ini Penegak Hukum!

Menguak Surat Divpropam, Komjen Agus Andrianto Tegas Klaim Tak Temukan Bukti Kuat Namanya Terseret di Kasus Tambang Ilegal: Saya Ini Penegak Hukum!

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto diduga terlibat dalam kasus gratifikasi Wamenkumham-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, beri penjelasan soal keterangan surat Divpropam Polri yang menyeret namanya dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Mantan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) ini menjelaskan, isi surat Divpropam Polri yang ditandatangani oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dinilai tak ada bukti cukup kuat.

Sebagai informasi, surat rekomendasi Propam Polri itu Ferdy Sambo menyebutkan bahwa Agus Andrianto terlibat dalam penerimaan uang koordinasi senilai Rp 2 miliar per bulan dari tambang batu bara ilegal.

BACA JUGA:Nasihat Guru Komjen Agus Andrianto Tepis Surat Ferdy Sambo yang Katakan Terlibat Tambang Batu Bara Ilegal

Sambo, tertanggal 7 April 2022, menyebutkan bahwa Komjen Agus telah menerima uang koordinasi itu dari pengepul bernama Ismail Bolong.

Ismail Bolong yang merupakan eks anggota polri itu disebut telah memberi setoran pada bulan September, Oktober dan November 2021 lalu.

Akan tetapi, menanggapi surat Divpropam Polri tersebut, Komjen Agus Andrianto menerangkan jika ia tak menemukan bukti cukup kuat.

Ia mengatakan, sebagai penegak hukum ada tahapan untuk membuktikan suatu kasus, yakni bukti permulaan dan bukti yang cukup.

BACA JUGA:Akhirnya Komjen Agus Andrianto Serang Balik Kubu Ferdy Sambo: Saya Pasrah ke Allah SWT

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi," jelas Agus Andrianto, Jumat 25 November 2022.

Sebaliknya, Komjen Agus Andrianto memberi contoh bagaimana Ferdy Sambo selalu mengubah-ubah BAP dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Akhirnya, dalam kasus tersebut Ferdy Sambo terbukti bahwa dirinya telah terlibat langsung pembunuhan ajudannya itu secara terencana.

Makanya, Agus Andrianto merasa tidak heran jika di kasus ini Ferdy Sambo dan gengnya, seperti Hendra Kurniawan, tak bisa dipercaya.

BACA JUGA:Tegas! Kabareskrim Agus Andrianto Merasa Difitnah Geng Ferdy Sambo Terkait Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim: Keterangan Saja Tidak Cukup!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: