Upah Minimum Provinsi Banten 2023 Naik 6,4 Persen

Senin 28-11-2022,16:46 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Opsi 2 berdasarkan perhitungan Unsur serikat buruh/pekerja yang mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen mempertimbangkan dampak kenaikan BBM menjadi sebesar Rp 2.826.359.

Sementara Opsi 3 disampaikan Unsur pengusaha (APINDO) yang mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen mengacu PP 36/2021 Tentang Penetapan Upah sebesar Rp 2.629.067. 

Kategori :