Opsi 2 berdasarkan perhitungan Unsur serikat buruh/pekerja yang mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen mempertimbangkan dampak kenaikan BBM menjadi sebesar Rp 2.826.359.
Sementara Opsi 3 disampaikan Unsur pengusaha (APINDO) yang mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen mengacu PP 36/2021 Tentang Penetapan Upah sebesar Rp 2.629.067.