SERANG, DISWAY.ID-- Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 akan naik sekira 6,4 persen dari tahun sebelumnya.
Pekerja di Banten nantinya mendapatkan kenaikan sebesar Rp 2.661.280.
Jika dibandingkan UMP tahun 2022 yang hanya Rp 2.501.203, UMP tahun depan naik sekira 6,4 persen.
BACA JUGA:Arif Diperintah Ferdy Sambo Tutup Rapat-Rapat 'Aib Keluarga' Dialami Putri Candrawathi
Kenaikan UMP Banten tahun 2023 tersebut sesuai keputusan Pj Gubernur melalui Kepgub Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2023.
Penetapan UMP Banten 2023 ditandatangani Pj Gubernur Al Muktabar, Senin 28 November 2022.
Menurut Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi, keputusan Pj Gubernur Banten menaikan UMP Banten 2023 sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
“Dewan Pengupahan Provinsi sebelumnya mengusulkan tiga opsi besaran UMP Banten tahun 2023. Dan Pak Pj Gubernur menetapkan besaran UMP Banten tahun depan sebesar Rp2.661.280 sesuai Permenaker 18/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” kata Septo kepada wartawan, seperti dilansir Radar Banten (Disway National Network), Senin 28 November 2022.
Septo menegaskan, semua pihak diminta menghormati dan mematuhi Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2023, yang telah dilaporkan ke Kemenakertrans.
“Keputusan Pj Gubernur Banten mulai berlaku 1 Januari 2023,” tegasnya.
Diketahui, Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh, asosiasi pengusaha, akademisi/pakar dan unsur pemerintah mengusulkan tiga opsi besaran UMP Banten 2023, berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten pekan lalu.
Berdasarkan perhitungan menggunakan Permenaker 18/2022, perhitungan penyesuaian UMP 2023 mempertimbangkan besaran UMP 2022, inflasi, pertumbuhan ekonomi serta tingkat pengangguran terbuka (TPT) Provinsi Banten. Besaran koefisien nilai TPT antara 0,1 hingga 0,3 persen.
BACA JUGA:Tes Drive Suzuki XL 7 Alpha FF, Peforma Mumpuni Dengan Kenyamanan Maksimal
Opsi 1 berdasarkan perhitungan koefisien TPT 0,1, maka besaran UMP 2023 naik 6,4 persen dari UMP 2022 atau dari Rp2.501.203 menjadi Rp2.661.280. selanjutnya perhitungan koefisien TPT 0,2 maka besaran UMP 2023 naik 6,94 persen dari UMP 2022 atau dari Rp2.501.203 menjadi Rp2.674.786. Sedangkan perhitungan koefisien TPT 0,3 maka besaran UMP 2023 naik 7,48 persen dari UMP 2022 atau dari Rp2.501.203 menjadi Rp2.688.293.