Pencurian Pecah Kaca Mobil Kembali Beraksi di Tangerang, Gasak Laptop di Parkiran Garasi

Selasa 29-11-2022,17:20 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Jaksa Tampilkan Video CCTV Detik-detik Penembakan Brigadir J, Momen Ferdy Sambo Diduga Tenteng Senjata Turun dari Mobil

“Berdasarkan hasil interogasi pelaku mengaku sudah melakukan sebanyak empat kali pencurian dengan modus yang sama pada bulan November 2022,” ungkapnya.

Pelaku sudah melakukan pencurian tersebut diketahui di wilayah hukum Polsek Pinang.

"Diakui pelaku semua TKP (tempat kejadian perkara) berada d wilayah hukum Polsek Pinang," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP pidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kategori :