“Berdasarkan hasil interogasi pelaku mengaku sudah melakukan sebanyak empat kali pencurian dengan modus yang sama pada bulan November 2022,” ungkapnya.
Pelaku sudah melakukan pencurian tersebut diketahui di wilayah hukum Polsek Pinang.
"Diakui pelaku semua TKP (tempat kejadian perkara) berada d wilayah hukum Polsek Pinang," tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP pidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.