Kesaksian Kuat dan Ricky Tentukan Nasib Bharada E Dalam Persidangan

Rabu 30-11-2022,10:05 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 30 November 2022. 

 

Namun, pada sidang perkara pembunuhan berencana ini yang akan menjadi saksi yaitu terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. 

 

Dalam persidnagan kali ini kesaksian Kuat dan Ricky akan tentukan nasib Bharada E.

 

Tidak hanya itu, nantinya terdakwa Richard Eliezer pun juga akan menjadi saksi terhadap sidang terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

 

BACA JUGA:Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Minta Maaf Pada Mantan Anak Buah: Harusnya Mereka Tidak Dihukum, Saya yang Salah!

 

BACA JUGA:Istri Ridwan Kamil Unggah Konten 21+, Video Mersanya Disebar ke Instagram

 

“Masih ada sidang agenda keterangan saksi. KM dan RR menjadi saksi untuk perkara terdakwa Baradha E  dan sebaliknya, keterangan saksi bharada untuk perkara terdakwa KM dan RR,” ujar Humas PN Jakarta Selatan saat dikonfirmasi Disway.id, Rabu, 30 November 2022. 

 

Hal tersebut pun juga dibenarkan oleh Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan. Ia mengatakan bahwa sidang hari ini, terdakwa Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer dan Ricky Rizal akan saling menjadi saksi pada sidang mereka masing-masing-masing-masing. 

 

“Iya, betul (saling bersaksi),” kata Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Selasa, 29 November 2022. 

 

BACA JUGA:Interaksi Kuat Bharada E Jadi Incaran, Tiga Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Saling Jadi Saksi di Sidang Sambo

 

BACA JUGA:Bukan 8 Gelas Per Hari, Ahli Ungkap Takaran Minum Air Putih yang Tepat

 

Diketahui, sebelumnya empat terdakwa obstruction of justice telah dihadirkan dalam sidang terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

 

Keempat terdakwa obstruction of justice itu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi pada Senin, 28 November 2022 lalu. 

 

Adapun empat terdakwa obstruction of justice yang menjadi saksi pada sidang Senin lalu, yaitu: 

 

BACA JUGA:Ada Zat Radioaktif Dalam Kandungan Buah Pisang, Berbahaya? Ahli Jelaskan Artinya

 

BACA JUGA:Bukan 8 Gelas Per Hari, Ahli Ungkap Takaran Minum Air Putih yang Tepat

 

    Kaden A Ropaminal - Agus Nur Patria Korspri Kadiv Propam Polri - Chuck Putranto Wakaden B Biro Paminal Propam Polri - Arif Rahman Arifin PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof - Baiquni Wibowo
 

Sedangkan yang akan menjadi Ketua Majelis Hakim pada sidang tersebut, yaitu Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono. 

 

Sebagai informasi, ketiga terdakwa yang dihadirkan pada sidang kali ini merupakan tersangka dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

 

BACA JUGA:Daftar Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru 2022/2023, Paling Murah Berapa?

 

BACA JUGA:Memanfaatkan Antrean Online di Aplikasi Mobile JKN

 

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kategori :