JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah telah memutuskan bahwa pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 tidak akan ada pembatasan sosial.
Seluruh maskapai tanah air pun tengah bersiap untuk menyambut datangnya libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.
Persiapan yang perlu dilakukan tentu tidak terlepas dari ketentuan perjalanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah saat Nataru.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun meminta maskapai penerbangan untuk merealisasikan penambahan jumlah pesawat saat Nataru.
“Kami mendorong rekan-rekan maskapai penerbangan untuk merealisasikan penambahan pesawat juga bagi yang sedang dan akan membuat maskapai baru,” ujar Plt. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin.
BACA JUGA:Daftar Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru 2022/2023, Paling Murah Berapa?
Untuk itu, bagi yang ingin melakukan perjalanan pada momentum Nataru hendaknya mulai membuat perencaan dan persiapan.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito saat ini aturan perjalanan masih mengikuti protokol dalam Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 24 dan 25 Tahun 2022.
“Untuk aturan sementara ini masih sama dan akan terus dievaluasi,” ujar Wiku.
Aturan maskapai penerbangan ditetapkan berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022.
1. Bagi penumpang yang telah berusia lebih dari 18 tahun wajib sudah vaksin ke-3
2. Bagi penumpang yang berusia 7-17 tahun wajib sudah vaksin ke-2
3. Bagi Bagi penumpang dibawah 7 tahun wajib didampingi oleh orang yang telah memenuhi syarat perjalanan
4. Bagi yang belum divaksin karena kondisi kesehatan wajib menunjukkan surat dari rumah sakit pemerintah