JAKARTA, DISWAY.ID - Praktik perbudakan modern (modern slavery) yang terjadi masa ini, mungkin saja ada di sekitar kita dan jarang disadari.
Praktik perbudakan diketahui sudah ada sejak ratusan hingga ribuan tahun yang lalu. Bahkan, perbuatan yang tidak manusiawi itu masih terus terjadi hingga kini.
Konteks perbudakan modern di Indonesia, juga diatur melalui perundang-undangan, yakni dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, hak untuk tidak diperbudak adalah salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
BACA JUGA:Mengenal Praktik Perbudakan di Zaman Kolonial, Manusia Dirampas Kebebasan Hidupnya!
Sayangnya, praktik perbudakan masih sering dijumpai dan seakan lumrah dilakukan karena kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait hal tersebut.
Selain itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara maksimal sehingga tidak ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mempraktikkan perbudakan modern.
Mengutip keterangan di website Komnas HAM Republik Indonesia, ada 3 faktor penyebab terjadinya perbudakan modern, yakni faktor keterpaksaan, sulitnya akses/posisi untuk dijangkau, dan masih adanya negara-negara yang tidak terlalu concern terhadap isu perbudakan modern.
Berhubungan dengan perbudakan, maka setiap tanggal 2 Desember setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Penghapusan Perbudakan Internasional atau International Day for the Abolition of Slavery.
Hari Penghapusan Perbudakan Internasional disahkan oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memberantas penindasan terhadap orang-orang yang diperdagangkan dan dieksploitasi, pada 2 Desember 1949.
BACA JUGA:Peringatan Setiap 2 Desember: Sejarah Penghapusan Perbudakan
Konvensi ini merupakan salah satu tonggak perjalanan dalam upaya memberikan perlindungan bagi korban, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
Fokus dari peringatan Hari Penghapusan Perbudakan Internasional ini adalah untuk memberantas bentuk-bentuk perbudakan kontemporer, seperti perdagangan manusia, eksploitasi seksual, bentuk-bentuk pekerja anak, kawin paksa, dan perekrutan paksa anak untuk digunakan dalam konflik bersenjata.
Hari peringatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta memperkuat upaya global dalam memerangi perbudakan modern.
Secara umum, berikut 3 bentuk praktik perbudakan modern dan contoh kasus di Indonesia:
1. Perdagangan manusia