BACA JUGA:Ditunjuk Jokowi Langsung, 2 Sosok Ini jadi Jubir Pernikahan Kaesang dan Erina Gudono!
AKBP Taufik mengatakan selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
"Kabel atau kawat digunakan untuk menjerat leher korban, kursi dan tali rafia untuk menyekap korban serta baju kaos dan celana korban," ujarnya.
Jenazah korban yang sudah tinggl tulang kini telah dibawa dan diperiksa oleh dokter forensik RSUD Yusuf SK Tarakan, sementara para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Pasal yang disangkakan yakni pembunuhan berencana Pasal 340 juncto Pasal 338, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya.