JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah kasus penipuan data polis asuransi yang terjadi di salah satu perusahaan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
Akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin terhadap perusahaan tersebut, pada Senin, 05 Desember 2022.
"IKNB akan membacakan siaran pers terkait dengan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Per 05 Desember 2022 OJK mengumumkan pencabutan Jiwa Adisarana Wanaartha" ungkap Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers virtual yang diadakan pada Senin, 05 Desember 2022.
BACA JUGA: Curigai Pengakuan Bripka Ricky, Hakim 'Semprot' Anak Buah Sambo: Kamu Nggak Sayang Sama Anakmu?
OJK yang sudah melakukan pengawasa ketat terhadap beberapa perusahaan, salah satunya ada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) sejak 2018 silam. Termasuk sudah memberikan peringatan pertama, bahkan hingga peringatan ketiga sejak 04 Agustus 2022 hingga 26 Juni 2021.
"Kemudian melakukan pencabutan izin usaha per 05 Desember 2022" jelas Ogi Prastomiyono.
BACA JUGA:Wow! Bakal Ada 3 Jenis Souvenir di Pernikahan Kaesang-Erina, Apa Saja?
Wanaartha Life sempat diberikan predikat sebagai perusahan asuransi jiwa terbaik di Indonesia yang berfokus pada asuransi jiwa tradisional, kesehatan, investasi, dan dana pensiun.
Kasus, Wanaartha Life ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas, dan akan mengevaluasi semua produk asuransi sejenis.
OJK kedepannya akan mereview semua produk sejenis saving plan di asuransi lainnya agar semuanya berjalan baik, dan dibukukan sesuai kondisi sebenarnya.
BACA JUGA:Bakal Jalani Prosesi Siraman, Ini 7 Sumber Mata Air yang Digunakan Kaesang Pangarep
"Kami juga memberikan catatan kepada akuntan publik, perusahaan aktuaria wajib melakukan profesi masing-masing sebagai penunjang perusahaan asuransi tersebut" ujar Ogi