Aturan Perjalanan Libur Nataru Seiring Penerapan PPKM 2022

Selasa 06-12-2022,10:18 WIB
Reporter : Yopi PA Karo Karo
Editor : Reza Permana

Bioskop

Pegunjung yang diperbolehkan berkunjung ke Bioskop mengikut ketentuan yang telah disediakan, sebagai berikut:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses pintu masuk dan pintu keluar bagi para pengunjung dan karyawannya. 

2. Wajib menggunakan masker selama berada didalam lokasi Bioskop.

3. Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi oleh Orang Tua atau Walinya, dan khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

4. Cafe yang berada didalam Bioskop dapat menerima pengunjung yang ingin makan di lokasi (dine in) dengan kapasitas mencapai 100 persen. 

BACA JUGA:Polisi Periksa Intensif Supir Mobil Tabrak Hingga Tewaskan Purnawirawan TNI di Jaktim

BACA JUGA:Festival TIK 2022, Bentuk Nyata Dukungan Transformasi Digital Pariwisata di Kota Pontianak

Fasilitas Umum 

Fasilitas umum, atau biasa disebut area publik seperti taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen, dengan menerapkan peraturan yang telah ditetapkan:

1. Pengunjung wajib selalu mengenakan masker, selama berada di area terbuka, serta mematuhi protokol kesehatan yang berlaku untuk menghindari kerumunan, selalu mencuci tangan, dan selalu pastikan diri dalam keadaan sehat.

2. Anak usia dibawah12 tahun wajib didampingi oleh Orang Tua atau Wali nya, khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib untuk menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama. 

BACA JUGA:Bharada E Ungkap Ricky Rizal Dengar Instruksi Mengerikan Ferdy Sambo, Tapi Tidak Mau Bicara

BACA JUGA:Herwyn Bongkar Sejumlah Tantangan Bawaslu Hadapi Pemilu 2024

GYM 

Pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan maksimal kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses pintu masuk dan pintu keluar. 

Kategori :