Simak, Cara dan Syarat Pembuatan SKCK Online, Siapkan Dokumen Ini

Selasa 06-12-2022,11:27 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara online melalui situs skck.polri.go.id.

Melansir  laman polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Awalnya Surat tersebut hanya diberikan kepada warga atau individu yang belum atau tidak pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan atau kriminalitas.

SKCK Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2

SKCK merupakan salah satu syarat dokumen pendaftaran online Rekrutmen Bersama Batch 2. Meski begitu, dokumen ini tidak wajib, bisa dilampirkan jika ada. 

Nah, apabila sobat Medcom ingin melengkapi dengan melampirkan SKCK berikut ini cara membuat SKCK online.

Dokumen untuk pembuatan SKCK

Sebelum membuat SKCK online siapkan dokumen-dokumen yang nantinya perlu dimasukan ke dalam formulir permohonan. 

Berikut ini dokumen yang dibutuhkan seperti dikutip dari laman Polri.go.id, Selasa, 6 Desember 2022.

Warga negara Indonesia (WNI)

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

Fotokopi Paspor.

Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir

Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Kategori :