Ilustrasi penangkapan-ist -
Hingga kini kedua pelkubaudah tertangkap akibat terkepung warga dan diserahkan ke pihak berwajib, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Bandit jalanan pelaku pencopet Handphone yang beraksi di kawasan Johar Baru Jakarta Pusat, nekat menceburkan Diri Ke Aliran Kali Selasa 6 Desember 2022.