2 Kali Cabuli Gadis 11 Tahun, Pria Beristri dan 1 Anak Diciduk Polsek Tambora

Kamis 08-12-2022,12:52 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Derry Sutardi

Usai melakukan aksi bejadnya, pelaku juga sempat mengantar korban namun tidak sampai tepat di rumahnya. Korban hanya diantar sampai minimarket dekat rumah korban, korban pun diberikan uang Rp.100 ribu agar tutup mulut.

" Setiap kali selesai melakukan tindak pidana pencabulan, korban diberi uang senilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh pelaku dengan alasan untuk jajan dan korban diminta untuk diam tidak memberitahu kepada siapapun," ujarnya.

Hingga kini terduga pelaku oun mendekam di ruang tahan Maposlek Tambora Jakarta Barat dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara.

 

Kategori :