2 Kali Cabuli Gadis 11 Tahun, Pria Beristri dan 1 Anak Diciduk Polsek Tambora

Kamis 08-12-2022,12:52 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Akibat ulahnya yang mencabuli anak gadis 11 tahun yang terjadi di sebuha kamar kontrakan, kawasan Tambora Jakarta Barat, Seorang pria berinisial FH(32) terpaksa berurusan dengan hukum dan di tangkap Polsek Tambora Jakarta Barat, Kamis 8 Desember 2022.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku FH (32) yang merupakan warga warga asal Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang tengah, Kota Tangerang diketahui telah dua kali melakukan aksinya dengan mencabuli korban.

Kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut terungkap setelah ibu kandung korban membuat laporan ke Mapolsek Tambora para 25 November 2022.

"Ibu Korban melaporkan seorang laki-laki bernama FH (32) warga asal Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang tengah, Kota Tangerang," ujar Putra dikinfirmasi, Kamis 8 Desember 2022.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Laporkan Ketua Majelis Hakim pada Sidang Ferdy Sambo Ke Komisi Yudisial

Usai menerima laporan ibu korban, polisi pun melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

Pengejaran yang memakan waktu selama tiga hari tersebut membuahkan hasil dimana pelaku berhasil tertangkap di kawasan Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang tengah Kota Tangerang pada hari senin tanggal 28 Nopember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolsek Tambora untuk jalani pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan polisi terhadap pelaku diketahui pelaku telah memiliki istri dan satu orang anak yang masih berusia 1 tahun.

Putra mengatakan pelaku tudak sampai melakukan persetubuhan dengan korban, korban hanya di gerangani dan jari pelaku juga sempat masuk ke kemaluan korban.

"Tidak adanya unsur pidana persetubuhan anak melainkan pencabulan terhadap anak dibawah umur," ujarnya.

BACA JUGA:Hasil Tes Kebohongan, Sambo Tidak Jujur Soal Penembakan Ke Yosua: 'Saya Tidak Ikut Menembak'

Diketahui pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang  terjadi dua kali itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 Wib di Hotel RedDoorz didaerah Kelurahan Pekojan, Tambora.

Kemudian aksi pencabulan kedua terjadi pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2022 sekitar Pukul 15.00 WIB

Putra mengatakan modus pelaku dengan membujuk korban untuk datang ke hotel melalui chat aplikasi whatsapp.

Saat tiba di hotel tempat pelaku berada, korban langsung dibawa ke kamar yang sebelumnya sudah dipesan oleh pelaku.

Kategori :