Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Laporkan Ketua Majelis Hakim pada Sidang Ferdy Sambo Ke Komisi Yudisial

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Laporkan Ketua Majelis Hakim pada Sidang Ferdy Sambo Ke Komisi Yudisial

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat sidang perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan melaporkan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (RI). 

Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Irwan pada Selasa, 7 Desember 2022 kemarin lantaran diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim oleh Ketua Majelis Hakim. 

"Iya ke Komisi Yudisial, Ketua Majelisnya sama ke Bawas Mahkamah Agung," ujar Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Desember 2022.

Menurut Irwan, Ketua Majelis Hakim ini berlu dilaporkan lantaran selama sidang berjalan, kalimat yang dilontarkan oleh Ketua Majelis Hakim terlalu tendensius. 

BACA JUGA:Beda Perkataan Ferdy Sambo vs Bharada E Soal Sosok Asli Penembak Brigadir J, Siapa yang Jujur?

"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat Ketua Majelis yang sangat tendensius kami lihat," jelas Irwan. 

Adapun yang dimaksud tendensius oleh Irwan, yakni pada saat sidang berlangsung dan Kuat Ma'ruf menjadi saksi, Ketua Majelis Hakim menyebutkan kliennya itu berbohong. 

Begitu pula dengan Kodir yang pada saat memberikan pernyataannya sebagai saksi, Ketua Majelis Hakim menyebutkan pernyataannya itu sudah di rekayasa. 

"Hal-hal seperti ini kan sudah menyimpulkan, harus diuji dengan keterangan yang lain," kata Irwan Irawan

BACA JUGA:Hasil Tes Kebohongan, Sambo Tidak Jujur Soal Penembakan Ke Yosua: 'Saya Tidak Ikut Menembak'

"Kesimpulan-kesimpulan seperti itu yang menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan majelis dalam pemeriksaan saksi," lanjutnya. 

Diketahui, Irwan Irawan telah melaporkan Wahyu Iman Santosa pada siang kemarin, Rabu, 7 Desember 2022.

Rencananya laporan tersebut akan dibacakan saat persidangan Obtruxtion Of Justice (OOJ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.

"Saat persidangan kan ada staf yang kami suruh menyampaikan," kata Irwan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: