Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Laporkan Ketua Majelis Hakim pada Sidang Ferdy Sambo Ke Komisi Yudisial
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat sidang perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan -Intan Afrida Rafni-
"Kemarin siang (laporan). Enggak Ketua Majelisnya saja (yang dilaporkan)," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Irwan menganggap bahwa sikap Majelis Hakim sudah berpihak dan tidak mengenakan lantaran saat sidang sempat mengira Ricky dan Kuat sudah berbohong dan disebut telah mencuri.
"Sikap majelis ini kan memang beberapa hal kita melihatnya sudah tidak pada tempatnya ya karena dia menempatkan saksi itu seolah-olah dia majelis ini punya sikap tersendiri dengan perkara ini padahalkan ini masih berjalan," ujar Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.
"Kaitannya dengan kalimat bohong kemudian ada kalian disuruh mencuri membunuh dan sebagainya itu kan sebenarnya kurang elok dalam proses persidangan ini karena hakim harus netral," lanjutnya.
Selain itu, Irwan juga ingin meminta bukti kepada Majelis Hakim karena sudah menganggap kilennya itu berbohong dan mencuri.
"Kaitannya dengan kata bohong itu kan harus dibuktikan yang benar yang mana. Apakah saksi sebelumnya menyampaikan yang bertentangan sehingga dianggap satu bohong satu tidak," kata Irwan Irawan kepada media.
"Kebenaran-kebenaran ini kan harus dirunut di peradilan dengan cara alat bukti dan barang bukti yang ada sehingga akan terbukti mana yang sebenarnya yang benar, mana yang tidak benar," sambungnya.
Meskipun begitu, Irwan menganggap apa yang sudah diucapkan oleh Majelis Hakim dianggap kurang menyenangkan dan sudah berpihak.
"Kalimat bohong itu saya kira memang tidak pada tempatnya majelis menyampaikan itu dalam persidangan terkait dengan posisi saksi," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: