Ferdy Sambo Tidur di Ruangan AC Lapas Selemba, Kalapas Angkat Bicara

Ferdy Sambo Tidur di Ruangan AC Lapas Selemba, Kalapas Angkat Bicara

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba A Beni Hidayat pernyataan advokat Alvin Lim yang menyebut terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu tidak tidur di penjara. -Dok. Ditjen PAS-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba A Beni Hidayat bantah pernyataan advokat Alvin Lim yang menyebut terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu tidak tidur di penjara. 

"Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba," ujar Beni kepada wartawan, Jumat, 5 Januari 2024.

Beni menjelaskan Sambo menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023.

BACA JUGA:Kondisi KA Turangga Tabrakan Dengan KA Lokal Bandung Raya

BACA JUGA:Hujan Deras Semalam Sebabkan Genangan Air di Jakarta, Ini Titiknya

"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," kata Beni.

Beni juga membantah tudingan Ferdy Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba. 

"Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua,"  tegasnya.

BACA JUGA:KA Turangga Tabrakan Dengan KA Lokal Bandung Raya, Masinis Dikabarkan Tewas

BACA JUGA:Potret Terbaru Kahiyang Ayu, Cantik dan Langsing Turun 30 Kilogram

Meski demikian, ia tak menampik jika mantan Kadiv Propam Polri itu mendapatkan pengawasan dari jajaran KPLP.

Pengawasan itu didasarkan pada asesmen risiko PK BAPAS dan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).

“Jadi, bukan tidur di ruang KPLP. Lagi pula ucapan Alvin Lim bahwa dirinya sebagai warga binaan dapat bebas berjalan-jalan ke kantor depan jelas tidak benar. Setiap warga binaan yang akan beraktivitas keluar blok hunian harus dilengkapi dengan surat keputusan TPP dan tercatat dalam buku ekspedisi lalu lintas warga binaan, jadi tak bisa sembarangan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: