8. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris
9. Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penanggulangan bencana paling singkat 10 tahun
10. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukup tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
11. Nonpartisipan partai politik
BACA JUGA:Sambut Bulan Puasa 2023, Simak Jadwal Ramadan 1444 H
BACA JUGA:Polisi Hentikan Kasus Kematian Keluarga Kalideres, Tidak Ada Unsur Pidana
Dokumen Persyaratan
1. Pas foto terbaru;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Paspor;
3. Surat lamaran yang ditulis tangan sendiri dan dibubuhi materai Rp. 10,000.-;
4. Formulir Pendaftaran Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional (yang diunduh pada www.bnpb.go.id);
5. Formulir Daftar Riwayat Hidup disertai penhgalaman terkait penanggulangan bencana paling singkat 10 (sepuluh) tahun (yang diunduh pada www.bnpb.go.id);
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru;
7. Ijazah yang dipersyaratkan;
8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
9. Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Psikotropika dari Rumah Sakit Pemerintah; (dilampirkan hasil Laboratorium);