Sebelumnya, Arman Hanis tetap ngotot dengan menjelaskan dasar hukum berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan yang disusun Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam buku pedoman tersebut, tertera saksi yang memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan secara tertutup.
"Itu dasar hukumnya ada Yang Mulia. Bukan hanya tindak pidana kekerasan seksual," kata Arman.
Usai memberikan dasar hukum, akhirnya Majelis Hakim mempertimbangkan permohonan Arman.