Bejat! Ayah di Bekasi Tega Perkosa Anak Kandungnya Bertahun-tahun

Bejat! Ayah di Bekasi Tega Perkosa Anak Kandungnya Bertahun-tahun

Bejat! Ayah di Bekasi Tega Perkosa Anak Kandungnya Bertahun-tahun-Istimewa-

BEKASI, DISWAY.ID-- Polres Metro BEKASI Kota ungkap tindakan tercela yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial USJ (46 tahun) tega menyetubuhi putri kandung, RO (22 tahun).

Pelaku melakukan tindakan tersebut di kontrakannya yang terletak di Jl Bambu 2 Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.

BACA JUGA:Penampakan Jembatan Telaga Asih, Lokasi Sales Minuman Diperkosa 3 Pemuda

BACA JUGA:Ketua RT Sebut Pelaku Perkosaan Wanita Paruh Baya di Bekasi Ramah dengan Masyarakat

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan membenarkan adanya perbuatan tercela terhadap anak kandungnya.

Binsar menjelaskan bahwa korban sudah menyetubuhi korban sekitar hampir dua tahun saat malam hari.

"Pelaku Ayah Kandung yang terjadi dari bulan September 2023 sampai 27 Februari 2025. Terjadi di rumah pelaku dan hampir semuanya terjadi pada saat malam hari saat pelaku pulang kerja," jelas Binsar di Bekasi pada Jumat, 14 Maret 2025.

BACA JUGA:Wanita Paruh Baya Usia 57 Tahun Diperkosa, Pelaku Masuk ke Kamar

BACA JUGA:Bejat! 3 Penjahat Kelamin Perkosa Remaja Sales Minuman di Bekasi, Kronologinya Terungkap

Tindakan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka sebanyak sekira 20 kali.

Dengan adanya perlakuan korban yang diberikan tersangka, membuat RO melaporkan atas apa yang telah dialami selama ini kepada pihak berwajib.

"Korban karena sudah merasa tidak tahan melaporkan kepada pihak kepolisian," kata dia.

Tersangka dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads