BACA JUGA:Banding Rahmat Effendi Ditolak dan Masa Hukuman Ditambah 2 Tahun
Diketahui, DP4 merupakan tahapan penting yang harus dilakukan oleh KPU RI selama tahapan Pemilu 2024.
Adapun DP4 Pemilu 2024 berasal dari data kependudukan semester 1 tahun 2022 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui sistem informasi kependudukan secara terpusat dan diperkuat melalui proses perekaman KTP elektronik.
Lalu proses perekaman KPT elektronik tersebut disesuaikan dengan peristiwa pendudukan seperti kematian, pindah datang, dan perekaman KTP elektronik yang terjadi sampai bulan Desember ini.
Sedangkan penduduk yang masuk DP4 adalah yang pertama WNI yang berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah atau sudah pernah menikah, kedua bukan merupakan anggota TNI Polri.