Banding Rahmat Effendi Ditolak dan Masa Hukuman Ditambah 2 Tahun

Banding Rahmat Effendi Ditolak dan Masa Hukuman Ditambah 2 Tahun

Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa banding Rahmat Effendi ditolak dan masa hukum ditambah 2 tahun.-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah melakukan banding terhadap putusan yang telah dijatuhkan, Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa banding Rahmat Effendi ditolak dan masa hukum ditambah 2 tahun.

Dengan demikian mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen yang didakwa atas kasus korupsi sekitar Rp 10.4 miliar harus menjalani hukuman lebih berat dari putusan sebelumnya.

Dalam putusan sebelumnya Pepen didakwa dengan masa hukuman penjara 10 tahun, dan setalah melakaukan banding hukuman Pepen bertambah 2 tahun sehingga menjadi 12 tahun penjara.

Dengan putusan yang di kelaurjan oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat tersebut, pihak , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan apresisasinya.

BACA JUGA:Beasiswa KIP Kuliah Merdeka 12 Juta Rupiah Per Semester Dari Kemendikbudristek, Begini Syaratnya

BACA JUGA:Dukung Anies Baswedan Sebagai Capres 2024 Dari Eggi Sudjana: ‘Berbasiskan Ideologi Bukan Transaksi’

Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK mengungkpkan jika pihaknya memberikan apresiasi atas penetapan hukuman kepada Rahmat Effendi tersebut.

Meskipun demikian Ali Fikri menjelaskan jika pihaknya belum menerima salinan maupun pemberitahuan putusan PT Bandung tersebut.

Ali Fikri berharap meskipun hukuman Pepen menjadi 12 tahun namun diharapkan pengadilan juga tetap mengakomodasi kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Rahmat Effendi.

BACA JUGA:Soal Pasal Perzinahan, Yasonna Laoly: Menginap di Hotel? Menikah atau Tidak, Lakukan Saja

BACA JUGA:Sukses Hantam RANS Nusantara, Coach Alfredo Vera Sumringah: Saya Sangat Senang dengan Kerja Keras Para Pemain

“Tuntutan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa diharapkan akan memberikan efek jera pada pelaku, selain itu pembayarannya dapat juga dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset,” tambah 

"Kami berharap putusan juga mengakomodir tuntutan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset," tambah Ali Fikri.

Terkait dengan kasus korupsi dan gratifikasi Rahmat Effendi, 3 pejabat Kota Bekasi yang menerima gratifikasi diinformasikan melengang bebas setelah mereka mengembalikan uang tersebut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: