Banding Rahmat Effendi Ditolak dan Masa Hukuman Ditambah 2 Tahun

Banding Rahmat Effendi Ditolak dan Masa Hukuman Ditambah 2 Tahun

Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa banding Rahmat Effendi ditolak dan masa hukum ditambah 2 tahun.-Instagram-

BACA JUGA:SDN 141 Lokajaya dan SDN Baros 4 Cimahi Raih Juara Sprint 60 Meter

BACA JUGA:KPU RI Akan Siapkan Portal Cek DPT Pemilu 2024, Cara Mudah Pantau Peserta Pemilih

Agung Ragil selaku Pengamat Kebijakan Publik yang mempertanyakan tindak lanjutan hukum pada 3 pejabat terima gratifikasi kasus korupsi Rahmat Effendi melengang bebas tersebut.

Menurut Agung Ragil ketiga pejabat Kota Bekasi tersebut mengembalikan uang tersebut pasca penangkapan Rahmat Effendi pada awal tahun 2022.

Adapun 3 pejabat Kota Bekasi pejabat terima gratifikasi yang telah mengembalikan uang tersebut di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati, mantan Ketua DPRD Chairoman J Putro dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Bekasi inisial AL melalui bendahara. 

BACA JUGA:Richard Eliezer Ikuti Sidang di Ruangan Khusus Dalam Pemeriksaan Saksi Ahli, Dipisah Dengan Sambo Cs

BACA JUGA:Seleksi Eselon II Kemenag Tahap Wawancara, Peserta Diuji Via Zoom Meeting

"Uang yang diduga hasil gratifikasi tersebut dikembalikan Reny dan Choiruman saat diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik KPK di Gedung Merah Putih,” tambah Ragil.

Ragil menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

“Hal tesebut menjadi tanda tanya bagi kami sebagai masyarakat Kota Bekasi, uang yang dikembalikan oleh Mantan Ketua DPRD, Sekda dan Bendahara Kejaksaan tersebut uang apa,” tambah Ragil.

Menurut Ragil, jika dilihat, uang yang dikembalikan oleh 3 pejabat Kota Bekasi tersebut patut diduga masuk dalam unsur gratifikasi. 

BACA JUGA:Ini Kronologi Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswa Gunadarma yang Dipaksa Minum Air Kencing, Polisi Buka Suara

BACA JUGA:20 Ide Kado Natal Buat Pacar yang Nggak Bosenin, Murah Meriah Tapi Unik Banget

Ragil menjelaskan bahwa saat  Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 5 Januari 2022.

Kemudian 3 pejabat Kota Bekasi tersebut baru mengembalikan uang setelah Pepen tertangkap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: