KPU RI Akan Siapkan Portal Cek DPT Pemilu 2024, Cara Mudah Pantau Peserta Pemilih

KPU RI Akan Siapkan Portal Cek DPT Pemilu 2024, Cara Mudah Pantau Peserta Pemilih

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak suaranya.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan menyediakan portal pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 nanti.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa data tersebut nantinya akan bisa diakses melalui cek.dptonline.go.id.

"Kami siapkan portal cek.dptonline.go.id, oleh karena itu kita meminta bantuan semua untuk memeriksa apakah sudah mendaftar atau belum," kata Hasyim Asy'ari saat memberikan sambutan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.

Oleh karena itu, Hasyim meminta kepada masyarakat Indonesia yang telah mencapai usia pemilih untuk segera mendaftar, terutama para anggota partai politik.

BACA JUGA:Perkasa di Formula One, SDN 214 Perumnas Cijerah Kawin Gelar di West Java Qualifiers

BACA JUGA:Pelatih Al Nassr Kirim Kode Keras Buat Ronaldo: 'Pemain Hebat Mudah Dilatih'

"Terutama juga dengan partai politik karena mereka punya anggota yang akan memilih partai itu, sehingga siapa anggotanya harus dipastikan masuk dalam daftar pemilih," imbuhnya.

Diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa syarat untuk menjadi peserta pemilih pada Pemilu 2024 nanti harus merupakan Warga Negera Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun.

"Sudah genap berusia 17 tahun, atau sudah menikah, atau sudah pernah menikah hitungannya nanti saat hari pemungutan suara hari Rabu tanggal 14 Februari 2024," kata Hasyim.

BACA JUGA:Kenapa Wanita yang Sedang Fokus Program Diet Mudah Sekali Marah-marah? Oh, Ternyata Ini Pernyebabnya

BACA JUGA:Dukung Anies Baswedan Sebagai Capres 2024 Dari Eggi Sudjana: ‘Berbasiskan Ideologi Bukan Transaksi’

Tidak hanya itu, untuk menjadi pemilih pada Pemilu 2024 juga harus sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) yangdilakukan oleh pihak KPU Provinsi Kabupaten/Kota.

"Kemudian yang diberikan wewenang melakukan kegiatan pendaftaran pemilih adalah KPU, maka kami minta teman-teman KPU Provinsi, Kabupatrn/Kota yang diberikan wewenang menetapkan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap kita kerja semaksimal mungkin agar semua WNI masuk daftar pemilih karena yg diberikan amanah adalah KPU," terangnya.

Sebagai informasi, KPU RI menggelar agenda Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yanga agenda tersebut merupakan awal dimulainya pemutakhiran daftar pemilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: